Peraturan Bupati Malaka Nomor 49 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Malaka Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

ABSTRAK

Peraturan Bupati Malaka Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengatasi kekurangan pengetahuan pemberian bantuan sosial yang tidak dapat penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara penganggaran, pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangguran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

Dasar hukum Peraturan Bupati Malaka Nomor 49 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum pearaturan ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2015
  5. Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 tahun 2014

Peraturan ini berisi tentang perubahan pada Bab III bantuan sosial

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malaka

Nomor
49 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2017

Berlaku Tanggal
19 Desember 2017

Sumber
BD.2017/NO.49

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Malaka Nomor 34 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial.

Download Peraturan Bupati Malaka Nomor 49 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar