Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerapan Lima Hari Kerja dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
ABSTRAK
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas kerja aparatur dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat serta kebijakan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang penerapan Lima Hari Kerja Dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Malaka Nomor 44 Tahun 2017
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketenutan pasal 5 ayat (2);
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Malaka |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Malaka) |
Nomor | 10 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerapan Lima Hari Kerja dalam Seminggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka |
Tanggal Ditetapkan | 08 Januari 2019 |
Tanggal Diundangkan | 08 Januari 2019 |
Berlaku Tanggal | 08 Januari 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Malaka Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.