Peraturan Bupati Malaka Nomor 46 Tahun 2019

Peraturan Bupati Malaka Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Malaka Nomor 46 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan APBD diperlukan pedoman penyusunan APBD;
  2. bahwa sesuai ketentuan pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan pengaturan terhadap pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020

Dasar hukum Peraturan Bupati Malaka Nomor 46 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 19 Tahun 2016
  7. Peraturan Bupati Malaka Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malaka

Nomor
46 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/No.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Malaka Nomor 46 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.24 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar