Peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah perlu penambahan sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka perlu mengoptimalkan partisipasi masyarakat maupun pihak lainnya berupa penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Sumbangan Pihak Ketiga;
III. Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
IV. Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Malaka
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020
Berlaku Tanggal
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.02
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.