Peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah perlu penambahan sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka perlu mengoptimalkan partisipasi masyarakat maupun pihak lainnya berupa penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Malaka Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 5 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Sumbangan Pihak Ketiga;
III. Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
IV. Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malaka

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.6 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar