Peraturan Bupati Malaka Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malaka Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Malaka Nomor 50 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah I. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Malaka Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pemberian Gaji Ketiga Belas;
III. Pembayaran Gaji Ketiga Belas;
IV. Pendanaan;
V. Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Malaka
Nomor
50 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No. 50
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.