Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pasal 16 Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi pelayanan kebersihan/ persampahan dapat ditinjau kembali selama 3 Tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, instansi pemungut, insentif pemungutan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.