Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pengelolaan Deposito Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 328 telah menjelaskan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik, maka perlu mengatur mekanisme Pengelolaan Deposito. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Deposito Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme Pengelolaan Deposito Kabupaten Maluku Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.