Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1a Tahun 2015

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1a Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Non Personil untuk Jasa Konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1a Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjamin profesionalisme dan rasionalitas pembiayaan jasa konsultansi, penyusunan rencana anggaran biaya dan harga perkiraan sendiri jasa konsultansi, Pemerintah Daerah mengatur pedoman tentang standar biaya langsung personil dan non personil.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1a Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  17. Surat Edaran Bersama Ketua Bappenas dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Nomor 1203/D.II/03/2000 dan SE-38/A/2000
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2013
  22. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2009
  23. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2011
  24. dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang standar biaya langsung personil dan non personil untuk jasa konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015. Standar biaya ini sebagai acuan untuk menyusun rencana anggaran biaya dan harga perkiraan sendiri jasa konsultansi. Dalam rangka pelaksanaan anggaran, standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
1a Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Standar Biaya Langsung Personil dan Non Personil untuk Jasa Konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2015

Berlaku Tanggal
19 Januari 2015

Sumber
BD. 2015/NO.170.a, LL KAB. MALUKU TENGAH: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 1a Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.44 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar