Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 60 ‘
- Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menten Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.