Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien (Jampersal) Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan bagi ibu hamil, ibu bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang berkompeten perlu diberikan jasa pelayanan pasien Jampersal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Jampersal Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 40 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien (Jampersal) Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.