Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Alokasi Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 RSUD Masohi dan Pergeseran/penyesuaian Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3945/ 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3772 /2020 tentang Daftar Penerima (LOKUS) Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang untuk pembelian Peralatan Kesehatan pada masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Bersumber dari BA-BUN Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2020 setelah ditetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Perubahan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020. Anggaran Belanja Modal Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 setelah Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Perubahan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 mengalami pergeseran/penyesuaian untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai penganggaran belanja Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 20T9 (Covid-19) RSUD Masohi dan Pergeseran /Penyesuaian Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 RSUD Masohi dan Pergeseran/Penyesuaian Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
39 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Alokasi Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 RSUD Masohi dan Pergeseran/penyesuaian Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/NO. 492, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 39 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.41 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar