Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, serta pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan negeri, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 48 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.