Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 53 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 53 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019, maka dipandang perlu untuk mengadakan Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Nomor
53

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
26 September 2019

Diundangkan Tanggal
26 September 2019

Berlaku Tanggal
26 September 2019

Sumber
BD.2019/NO. 53, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 3 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019

Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 53 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar