PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 67 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum atau akibat kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dipulihkan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, optimal, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
67
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO. 67, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 20 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 67 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.