PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Penanganan Dampak Covid-19 kepada Kabupaten/Kota. Dalam rangka membantu masyarakat miskin serta Pekerja Sektor Informal yang mengalami penurunan daya beli sebagai akibat dampak Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu memberikan bantuan sosial Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Bantuan Tunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
42
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020
Berlaku Tanggal
04 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO. 42, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 8 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.