PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat ohoi. Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020, perlu penyesuaian beberapa ketentuan guna penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Ohoi melalui penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Ohoi. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
52
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020
Berlaku Tanggal
02 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO. 52, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 52 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.