Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk penyediaan dan pengolahan produk pakan ternak berbahan baku lokal harus berintegrasi antar sektor pengembangan peternakan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka perlu diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.