Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat dan Desa Persiapan Raw Weturlely di Kecamatan Tanimbar Selatan Kepulauan Tanimbar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mendorong perkembangan dan kernajuan Desa perlu dibentuk Desa Persiapan. Didasarkan pada aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat dan Desa Persiapan Raw Weturlely dinyatakan memenuhi syarat dan layak. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat Dan Desa Persiapan Raw Weturlely Di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat dan Desa Persiapan Raw Weturlely Di Kecamatan Tanimbar Selatan Kepulauan Tanimbar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Nomor
37 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pembentukan Desa Persiapan Ilngei Barat dan Desa Persiapan Raw Weturlely di Kecamatan Tanimbar Selatan Kepulauan Tanimbar

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/NO.37, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 9 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.28 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar