Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Mamuju Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu bertujuan untuk kelancaran Program Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
  2. bahwa guna lancarnya koordinasi dan optimalnya pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Tim Koordinasi dan Petugas Pelaksana sistem Layanan dan Rujukan terpadu penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Mamuju Tengah maka perlu adanya pedoman;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang sistem layanan dan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, sistem layanan dan rujukan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dikelola oleh Pemerintah Kabupaten;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Mamuju Tengah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan
  7. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu
  9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
  10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2015-2019
  11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk penanggulangan fakir miskin dan orang tidak mampu
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

Pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
27 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Mamuju Tengah

Ditetapkan Tanggal
04 September 2019

Diundangkan Tanggal
04 September 2019

Berlaku Tanggal
04 September 2020

Sumber
BD.2019/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (327.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar