Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh Pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- dan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan APB Desa bersdasarkan RKP Desa tahun berkenan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati setiap tahun.
Dasar hukum Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Permendes PDT dan trans Nomor 26 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Manggarai Timur Nomor 9 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 61 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2019
- dan Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 2 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah Sinkronisasi Kebijakan Desa dengan Pemerintah Daerah, Prinsip penyusunan APBDesa, Kebijakan penyusunan APBDesa, Teknis penyusunan APBDesa, dan hal khusus lainnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.