Peraturan Bupati Mappi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mappi Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menunjang kelancaran, tertib administrasi dan memaksimalkan penatausahaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi, maka dipandang perlu merubah Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dimaksud. Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mappi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mappi Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 4 Tahun 2012.
Perjalanan Dinas didalam Kabupaten yang dilakukan untuk jangka waktu selama-lamanya 4 (empat) hari kecuali dalam keadaan khusus yang dinyatakan secara tegas dalam SPT. Transportasi keluar daerah wilayah Provinsi Papua/Papua Barat (dari Merauke ke wilayah Provinsi Papua/papua Barat) dan transportasi keluar daerah Provinsi papua dibayarkan sesuai biaya riil
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.