Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di daerah, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan mengadakan kerja sama dengan daerah lain, Pihak Ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
- bahwa mengingat keterbatasan anggaran dan sarana dalam pembangunan daerah, kerja sama daerah yang dilaksanakan dengan berbagai pihak dimaksudkan sebagai usaha bersama dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk kesejahteraan masyarakat, dan percepatan pemenuhan pelayanan publik;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
Dasar hukum Peraturan Bupati Mesuji Nomor 42 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
1. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 2. Kerja Sama Daerah dengan daerah lain, selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 3. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 4. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri, selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 5. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 6. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang berisi hal-hal pokok yang akan dilaksanakan dalam kerja sama daerah dan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama. 7. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak yang berisi hak dan kewajiban bersifat mengikat bagi para pihak dalam kerja sama daerah. 8. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, selanjutnya disingkat TKKSD adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pengkajian atau telaahan terhadap usulan rencana dan koordinasian dalam Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain. 9. Sekretariat Kerja Sama Daerah adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Bupati bersama Kepala Daerah lain yang bekerja sama untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib dan bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan KSDD. 10. Asosiasi Kerja Sama Daerah adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mendukung kerja sama daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.