Peraturan Bupati Minahasa Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, maka pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa dilarang menerima pemberian (gratifikasi).
Dasar hukum Peraturan Bupati Minahasa Nomor 32 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Minahasa Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, maka pada prinsipnya pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa dilarang menerima pemberian (gratifikasi) dan wajib menolak. Selanjutnya perlu diatur mengenai:
hal-hal yang mengecualikan. Bagi yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan. Peraturan Bupati ini juga mendasari pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.