Peraturan Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dipandang perlu mengatur lebih lanjut tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Minahasa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
BD Kab. Minahasa 2019 No. 1 ; LL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (32.59 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar