Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah: bahwa untuk anggaran dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Minahasa Selatan perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

Nomor
15

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2020

Berlaku Tanggal
23 Maret 2020

Sumber
BD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2020 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar