Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa Utara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
5 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa Utara
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2014
Berlaku Tanggal
03 Januari 2014
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.