Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 11A Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Setiap Pegawai Negeri Sipil Sesuai Dengan Jabatan yang Ada di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Minahasa Utara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
11A Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Setiap Pegawai Negeri Sipil Sesuai Dengan Jabatan yang Ada di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Minahasa Utara
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2014
Berlaku Tanggal
03 Januari 2014
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.