Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.7l2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.7 l2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya AIam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 serta surat Gubernur Srrmatera Selatan Nomor. 9OO/0324 lBPKADl20lt, tentang Bantuan Keuangan Tahun 2015;
- berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Angga.an Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada butir V Hal hal Khusus Lainnya huruf 24 ditegaskan bahwa. dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang teiah selesai pada tahun anggaran sebelumnya (Tahun Anggaran 2015), maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaral 2016 sesuai kode rekening berkenaan. Tatacara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016;
- untuk penyelesaian tagihan Pihak Ketiga/Rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan dalam Tahun Anggaran 2015, namun sampai dengan 31 Desember 2015 belum dibal, ar disebabkan tidak diterimanya di Kas Daerah Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sesuai yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2015, merupakan keadaan darurat dan keperluan mendesak yang harus segera diselesaikan dan dibayarkan;
- berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2) dar, ayat (4) Peraturan Melteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran aatar objek belanja dan rincian objek belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancalgan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undalg Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undarg Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintai Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peratwran Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.7/2015
- Pefaturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK-7/2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008
- Perar])rar, Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan pada beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 55 Tahun 2015 yaity pada nilai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mengubah lampiran I dan lampiran II
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.