Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr.h Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam ralgka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan serta menyesuaikan kondisi dan karalteristik pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Mohamad Rabain yarrg menerapkar Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layaran Umum Daerah (PPK-BLUD) secam penuh, maka perlu dilakukan penyesuaial keangotaan Dewan Pengawas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeii Nomor 80 Tahun 2015
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Mua.ra Enim Nomor 10 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Mohamad Rabain

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr.h Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (633.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar