Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2016 tentang Perr.rbahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 60 Taltun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pakaial Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu dilakukar perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Taiun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubatr dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pada Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupali Muara Enim Nomor 48 Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.