Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2016-2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai Akses Universal pada akhir tahun 2019. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2016-2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18/PRT/M/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No14/PRT/M/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan No.492/Menkes/Per/IV/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.11 Tahun 2013.
Materi pokok peraturan ini adalah Peran, Fungsi dan kedudukan serta pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selalrjLltnya disingkat dengan RAD AMPL. Diatur juga pemantauan dan evaluasi RAD AMPL yang dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.