Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Muara Enim Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Talun 2016 tentang AIih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar dialih fungsikan menjadi Satuan PNF sejenis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Muara Enim Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Talun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
pembentukan kedudukan, tugas dan fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis. Diatur juga mengenai:
tata kerja, sarana dan prasarana Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.