Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 33 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 8 Huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentarg pemerintahan Daerah, batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta, berdasarkan Berita Acara pelacakan lokasi-lokasi batas pemekaran Desa Uja.rr Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim I2.r, ggal 25 Juli 2016, telah ditetapkan titik koordinat batas Desa Ujan Mas Lama dengan Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas, untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelengaraan urusan Pemerintahan yang meqjadi kewenangan desa, perlu dilalukan penetapan wilayah desa hasil pemekaran, dipandang perlu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 33 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1959,
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,sebagaimara telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam NegeriDalam Negeri No 27 “
- tahun 2006.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah:
Penegasan Batas Wilayah Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.