Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan suatu peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 36 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai:
ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 50 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.