Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 TAHUN 2017,
  5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
:
Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (112.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar