Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pemberian Premi Asuransi Atas Kredit Peserta Program Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penambahan bank prekreditan rakyat skim GERBANG SERASAN oleh bank pelaksana maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 201O tentang Pemberian Subsidi Suku Bunga dan Premi Asuransi atas Kredit Peserta Program GERBANG SERASAN Kabupaten Muara Enim perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, subsidi suku bunga kredit.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
24 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pemberian Premi Asuransi Atas Kredit Peserta Program Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2018

Berlaku Tanggal
28 Mei 2018

Sumber
BD.2018/No. 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (897.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar