Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Muara Enim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyediaan sumber pangan asal hewan dan pencegahan penyakit yang berasal dari hewan perlu diselenggarakan upaya kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan tanggap darurat bencana alam dan/atau wabah penyakit. Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan kesehatan hewan maka perlu adanya otoritas veteriner dalam menentukan kebiiakan teknis di bidang kesehatan hewan di Wilayah Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
  7. PERMENTAN Nomor 02/Permentan/OT.1/40/1/2010.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, otoritas veteriner kabupaten, tugas dan fungsi, dokter hewan berwenang, sistem kesehatan hewan nasional (Sikeswas), tenaga kesehatan hewan, perizinan, pembiayaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
49 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Otoritas Veteriner Kabupaten Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
05 November 2019

Diundangkan Tanggal
05 November 2019

Berlaku Tanggal
05 November 2019

Sumber
BD.2019/No. 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.57 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar