Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Otoritas Veteriner Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyediaan sumber pangan asal hewan dan pencegahan penyakit yang berasal dari hewan perlu diselenggarakan upaya kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan tanggap darurat bencana alam dan/atau wabah penyakit. Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan kesehatan hewan maka perlu adanya otoritas veteriner dalam menentukan kebiiakan teknis di bidang kesehatan hewan di Wilayah Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
- PERMENTAN Nomor 02/Permentan/OT.1/40/1/2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, otoritas veteriner kabupaten, tugas dan fungsi, dokter hewan berwenang, sistem kesehatan hewan nasional (Sikeswas), tenaga kesehatan hewan, perizinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 49 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.