Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Hasil pengumpulan ?akat merupakan sumber dana yang potensial dalam upaya mewujudkan Kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sehingga pengelolaan zakkat sesuai dengan syariat Islam perlu dilakukan secara optimal agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Dalam rangka pelayanan, pembinaan, penerimaan serta pengumpulan zakat penghasilan dan Infaq Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar terlaksana dengan baik, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
- INPRES Nomor 3 Tahun 2014
- PERBAZNAS Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, penerima zakat dan infaq, zakat penghasilan dan perhitungannnya, teknis pengumpulan, penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kabupaten, pembinaan dan pengawasan, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.