Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai:
ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pengendalian internal, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang Bersumber dari APBD
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.