Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan PERMENESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, perlu menetapkan harga satuan listrik. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) PERDA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah beserta perubahannya, perlu menetapkan harga satuan listrik yang dihasilkan sendiri untuk perhitungan pajak penerangan jalan di Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014
- PERMENESDM Nomor 28 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENESDM Nomor 3 Tahun 2020
- PERMENESDM Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
ketentuan umum, harga satuan listrik, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Perhitungan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Muara Enim
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.