Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk terwujudnya inovasi serta percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, diperlukan sebuah gerakan yang dapat memacu setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menghasilkan inovasi pada setiap tahun. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
- Permen PAN-RB Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
- Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kriteria dan bentuk inovasi, pelaksanaan, evaluasi, pendanaan, pembinaan dan/atau pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.