Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. PERPRES Nomor 12 Tahun 2019
  9. PERPRES Nomor 18 Tahun 2020
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
  15. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
  16. Peraturan Gubernur SUMSEL Tahun 2021.

Dalam Peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, rencana kerja pembangunan daerah, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
19 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2021

Sumber
BD.2021/No.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (565.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar