Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Juknis Pengelolaan Belanja Tak Terduga di Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Mengingat BUPATIMUAROJAMBI PROVINSIJAMBI PERATURANBUPATIMUAROJAMBI NOMOR l TAHUN2020 TENTANG PETUNJUKTEKNISPENGELOLAANBELANJATIDAKTERDUGA DI KABUPATENMUAROJAMBI BUPATIMUAROJAMBI, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menetapkan “
- belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditu tu p”
Dasar hukum Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang 4 Tahun 1984
- Undang-Undang 40 Tahun 2004
- Undang-Undang 24 Tahun 2007
- Undang-Undang 11 Tahun 2009
- Undang-Undang 36 Tahun 2009
- Undang-Undang 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015
- Undang-Undang 21 Tahun 2008
- Undang-Undang 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
kriteria, penganggaran, prosedur penyusunan BTT, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan;
serta pengawasan terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.