Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 23 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Mukomuko Tahun 2020-2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 23 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 185 Th 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
  2. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden No 3 Th 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan dan Guna Mendukung Percepatan Pencapaian Universal Acces Bidang Air Minum dan Sanitasi, maka perlu dilakukan Langkah-langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;
  3. bahwa rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan Kab Mukomuko Th 2020-2024 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan, serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama Th 2020-2024 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Universal Acces;
  4. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kab Mukomuko Th 2020-2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Nomor
23

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Mukomuko Tahun 2020-2024

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2021

Berlaku Tanggal
12 Juli 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar