Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam rangka tertib pengelolaan keuangan desa diperlukan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB IV ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBDesa;
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDesa dan APBDesa;
BAB VI PENETAPAN APBDesa;
BAB VII PERUBAHAN APBDesa;
BAB VIII PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDesa;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.