Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V PELAPORAN DANA DESA;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017.

Ditetapkan Tanggal
26 April 2017

Diundangkan Tanggal
26 April 2017

Berlaku Tanggal
26 April 2017

Sumber
BD.2017/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.95 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar