Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan akses pendidikan bermutu untuk mewujudkan Murung Raya Cerdas khususnya Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta, maka diperlukan biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Swasta untuk Anak Usia Dini memberi peluang pendidikan yang lebih merata pada usia emas anak-anak pra-sekolah dasar di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya;
  2. – bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Perangkat Daerah Bidang Pendidikan telah mengalokasikan dana untuk belanja Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Swasta;
  3. – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Murung Raya tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  2. – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  3. – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SALINAN 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657)
  4. – Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 5410 )
  5. – Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)

– Penggunaan biaya penunjang penyelenggaraan pendidikan PAUD Swasta – Tata Cara Pelapora dan Pertanggungjawaban

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
22

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar