Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh penerima amanah kepada pemberi amanah sebagaimana telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah dibuat perlu dilaksanakan pelaporan kinerja. Untuk pedoman dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah atau Laporan Kinerja, perlu diatur dan ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah / Laporan Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.