Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupat tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
3. Pengelolaan Keuangan Desa, dan
4. Pembinaan dan Pengawasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
35 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/NO.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.19 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar