PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Internal Audit Charter)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendaIian Intem Pemerintah dan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah, keandaIan pelaporan keuangan, pengamana aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Piagam Audit IntemaI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (INTERNALAUDITCHARTER);
- bahwa agar kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki landasan yuridis, maka diperlukan Piagam Audit Internal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Internal Audit Charter)
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019
Berlaku Tanggal
03 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.